Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Senin malam (3/11/2025). Seorang pria berinisial AR (38) dilaporkan membunuh dua tetangganya hanya karena kesal mendengar musik yang diputar terlalu keras. Insiden berdarah ini terjadi di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Pallangga dan langsung menghebohkan warga sekitar.
Menurut keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu berawal ketika pelaku menegur dua korban yang sedang berkumpul di teras rumah sambil memutar musik dengan volume tinggi. Teguran yang awalnya berjalan biasa berubah menjadi pertengkaran sengit. Pelaku yang emosi kemudian mengambil sebilah parang dari rumahnya dan langsung menyerang kedua korban tanpa ampun.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban pertama, RA (35), sempat mencoba menenangkan pelaku agar tidak bertindak gegabah. Namun, amarah AR sudah tidak terbendung. Ia menyerang RA lebih dulu hingga korban mengalami luka parah di bagian dada. Sementara korban kedua, IN (33), yang berusaha melarikan diri, turut diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Warga yang mendengar keributan dan teriakan segera berdatangan ke lokasi. Beberapa di antaranya mencoba melerai, namun sudah terlambat. Kedua korban telah bersimbah darah. Pelaku kemudian kabur ke arah kebun belakang sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi beberapa jam kemudian di rumah kerabatnya yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.
Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan
Kapolres Gowa, AKBP Rizky Maulana, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Ia menyebut pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang masih berlumur darah.
“Pelaku mengaku kesal karena korban sering memutar musik keras hingga larut malam. Teguran sebelumnya tidak dihiraukan, hingga akhirnya pelaku emosi dan melakukan tindakan fatal,” ujar AKBP Rizky dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Pihak kepolisian kini menjerat AR dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reaksi Warga dan Keluarga Korban
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan trauma bagi warga sekitar. Salah satu tetangga, Sitti (42), mengaku tidak menyangka AR yang dikenal pendiam bisa berbuat sekejam itu. “Biasanya dia cuma diam kalau ada musik keras. Kami kaget waktu dengar dia sampai membunuh,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar persoalan sepele tidak berujung pada kekerasan.
Pelajaran dari Kasus Gowa
Kasus pembunuhan di Gowa ini kembali membuka mata masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara bijak. Hal-hal kecil seperti kebisingan, perbedaan pendapat, atau masalah lingkungan seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan kekerasan.
Psikolog sosial dari Universitas Negeri Makassar, Dr. Nur Fadilah, menilai bahwa maraknya kasus kekerasan karena emosi sesaat menunjukkan kurangnya kemampuan pengelolaan stres di masyarakat. “Banyak orang menumpuk frustrasi tanpa penyaluran sehat. Ketika hal kecil memicu emosi, hasilnya bisa fatal,” jelasnya.
Kini, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku dan mendalami apakah ada faktor lain yang memperburuk emosinya. Sementara itu, warga setempat berharap agar lingkungan mereka kembali aman dan tidak ada lagi kejadian tragis yang mencoreng kedamaian kampung.
Dengan insiden ini, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan saling menghormati kenyamanan bersama. Musik keras mungkin terdengar sepele, namun jika tidak disikapi dengan bijak, bisa menjadi pemicu tragedi seperti yang mengguncang Gowa kali ini.












