Fenomena masuknya figur publik dari dunia hiburan ke dalam panggung politik praktis bukanlah hal baru di Indonesia, namun tren ini terus mengalami eskalasi dalam setiap gelombang pemilihan umum. Partai politik cenderung melirik artis sebagai calon legislatif karena memiliki popularitas instan yang mampu dikonversi menjadi perolehan suara secara signifikan. Strategi ini sering kali dianggap sebagai jalan pintas bagi partai politik untuk memenuhi ambang batas parlemen atau meningkatkan elektabilitas partai tanpa harus melakukan kaderisasi jangka panjang yang melelahkan. Namun, di balik daya tarik elektoral tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana keberadaan para pesohor ini di parlemen mempengaruhi kualitas kebijakan dan produk hukum yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat banyak.
Popularitas Sebagai Modal Utama dalam Kontestasi Politik
Dalam sistem demokrasi yang sangat bergantung pada suara terbanyak, popularitas adalah aset yang sangat berharga. Artis memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan aktivis atau akademisi karena mereka sudah memiliki basis penggemar yang loyal dan dikenal luas oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah. Hal ini membuat biaya kampanye untuk memperkenalkan diri menjadi jauh lebih efisien. Partai politik melihat artis sebagai “magnet suara” yang efektif untuk mendongkrak kursi di daerah pemilihan yang kompetitif. Sayangnya, ketergantungan pada popularitas ini sering kali mengabaikan aspek kompetensi dan rekam jejak dalam isu-isu sosial-politik. Ketika popularitas menjadi indikator utama dalam perekrutan, maka esensi dari perwakilan rakyat yang seharusnya berbasis pada kapabilitas intelektual dan integritas menjadi terpinggirkan.
Tantangan Kapasitas Intelektual dalam Proses Legislasi
Tugas utama seorang anggota legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum, tata negara, dan analisis kebijakan publik yang kompleks. Proses penyusunan undang-undang bukanlah perkara mudah; ia melibatkan perdebatan substansial di komisi, pembahasan pasal demi pasal, hingga analisis dampak sosiologis dari sebuah aturan. Banyak kritikus berpendapat bahwa artis yang masuk ke parlemen tanpa latar belakang organisasi atau pendidikan yang relevan akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan ritme kerja legislatif yang teknis. Tanpa penguasaan materi yang mumpuni, peran mereka di parlemen dikhawatirkan hanya sebatas hadir secara fisik atau menjadi “tukang stempel” atas keputusan partai tanpa memberikan kontribusi pemikiran yang kritis dan mendalam.
Dampak Terhadap Kredibilitas dan Kualitas Produk Hukum
Kualitas produk hukum sangat bergantung pada kualitas para pembuatnya. Jika lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang lebih mengedepankan citra daripada substansi, maka undang-undang yang dihasilkan berisiko mengalami cacat formal maupun materiil. Produk hukum yang lahir dari proses legislasi yang lemah sering kali bersifat populis namun sulit diimplementasikan, atau justru tidak menyentuh akar persoalan masyarakat. Keberadaan artis yang kurang aktif dalam perdebatan substansial dapat menurunkan standar kualitas dialektika di parlemen. Hal ini tidak hanya berdampak pada undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga pada citra lembaga legislatif di mata publik. Masyarakat akan semakin apatis jika melihat wakil rakyat mereka lebih sering tampil di media hiburan daripada menyuarakan aspirasi rakyat di ruang-ruang rapat komisi.
Dominasi Kepentingan Partai di Atas Idealisme Individu
Perekrutan artis melalui jalur instan sering kali membuat mereka memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap struktur partai yang mengusungnya. Karena tidak melalui proses kaderisasi dari bawah, mereka cenderung kurang memiliki kemandirian politik dalam mengambil sikap. Dalam banyak kasus, posisi mereka di parlemen hanya menjadi perpanjangan tangan dari kehendak ketua umum partai. Hal ini berpotensi merugikan kualitas demokrasi karena suara individu yang seharusnya mewakili konstituen di daerah pemilihan sering kali kalah oleh instruksi fraksi. Ketiadaan basis ideologi yang kuat pada figur artis membuat mereka rentan terbawa arus politik pragmatis, yang pada akhirnya menjauhkan produk hukum dari nilai-nilai keadilan sosial yang diharapkan oleh masyarakat luas.
Perlunya Standar Rekrutmen yang Lebih Ketat dan Transparan
Untuk memperbaiki kualitas parlemen di masa depan, partai politik harus mulai mengubah paradigma rekrutmen mereka. Meskipun tidak ada larangan bagi artis untuk berpolitik, namun harus ada standar kompetensi minimum yang dipenuhi melalui uji publik atau kaderisasi intensif. Rekrutmen tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah pengikut di media sosial atau tingkat popularitas di layar kaca. Harus ada keseimbangan antara popularitas dan kapasitas intelektual agar peran legislasi tidak terabaikan. Jika partai politik terus mempertahankan tren rekrutmen instan hanya demi kekuasaan, maka kualitas hukum di negeri ini akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Hanya dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, lembaga legislatif dapat kembali menjadi pilar demokrasi yang dihormati dan mampu menghasilkan aturan main yang berpihak pada kepentingan publik secara berkelanjutan.
